Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan terhitung sejak 1983 sampai saat ini pemerintah Indonesia telah melakukan lima kali reformasi pajak.
“Pada 1984 sebagai hasil dari kebijakan tax reform pertama, pemerintah Indonesia pertama kali menerapkan sistem pemungutan pajak yang disebut self assesment atau mempercayakan perhitungan pajak pada wajib pajak,” kata Andin dalam Nasional Tax Summit yang disiarkan secara virtual, Sabtu, 17 Juli 2021.
Pemerintah pada saat itu juga menyederhanakan jenis-jenis pajak, sebagaimana yang dikenal saat ini, yaitu pajak penghasilan atau PPh, pajak pertambahan nilai atau PPN, dan pajak penjualan barang mewah atau PPnBM.
Andin Hadiyanto mengatakan pemerintah senantiasa melakukan reformasi pajak dengan paling tidak empat tujuan.”Pertama meningkatkan tax ratio terhadap Produk Domestik Bruto,” kata dia.
Tujuan kedua, yaitu melakukan simplifikasi hukum pajak dan memperbaiki administrasi sistem pajak. Ketiga, mengurangi distorsi ekonomi untuk memperbaiki proses akumulasi sumber daya.
“Dan keempat memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak terutama kelompok masyarakat bawah,” ujarnya.