Syarat Mendirikan CV

Ketika Anda memulai usaha, fokus mungkin terarah pada pemilihan produk, saluran penjualan, dan modal. Namun, selain hal-hal tersebut, hal penting lain yang perlu dipertimbangkan adalah bentuk badan usaha yang akan Anda pilih. Mendirikan badan usaha dan mengurus legalitas usaha adalah fondasi penting bagi bisnis Anda. Ini tidak hanya memberikan status hukum yang sah pada bisnis Anda, tetapi juga memberi Anda izin usaha yang diperlukan. Dengan begitu, Anda dapat menjalankan bisnis dengan rasa aman dan nyaman, serta menghindari risiko pembekuan kegiatan oleh pihak berwenang karena kurangnya izin usaha.

 

Salah satu opsi badan usaha yang dapat Anda pertimbangkan adalah Comanditaire Venootschap (CV). CV adalah bentuk kerjasama bisnis antara dua pihak atau lebih, dengan peran dan tanggung jawab yang dibagi antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab atas operasional CV, sementara sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa keterlibatan aktif dalam operasional. Artikel ini akan menjelaskan prosedur dan syarat mendirikan CV.

 

Kelebihan Memilih CV

Banyak pengusaha memilih CV karena alasan perpajakan dan kemudahan dalam proses pendirian jika dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT). CV juga sesuai untuk bisnis lokal yang tidak memerlukan pendanaan dari luar negeri. Pendirian CV diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dimana pendiri hanya perlu membuat akta notaris dan mendaftarkannya di Pengadilan Negeri.

 

Namun, dengan perkembangan teknologi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018) pada Agustus 2018. Peraturan ini merespons Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk mempermudah proses pendirian usaha.

 

Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mendirikan CV, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

  • Fotokopi KTP dan NPWP semua sekutu (sekutu aktif dan sekutu pasif).
  • Fotokopi Perjanjian Sewa atau Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan.
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika lokasi usaha berada di Gedung Perkantoran.
  • Surat Keterangan RT/RW (jika diperlukan, khusus luar Jakarta) jika bisnis berlokasi di perumahan.

 

Langkah-langkah Mendirikan CV

Proses mendirikan CV dan memperoleh izin usaha memerlukan beberapa langkah yang perlu diikuti. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan langkah-langkahnya secara rinci.

Mendirikan CV: Langkah-Langkah Proses dan Legalitas yang Perlu Diperhatikan

 

Jika Anda sedang merencanakan memulai bisnis, salah satu hal penting yang perlu Anda perhatikan adalah proses pendirian badan usaha serta mengurus legalitas yang terkait. Dengan memiliki badan usaha yang sah dan izin yang lengkap, bisnis Anda akan memiliki landasan yang kuat untuk beroperasi secara resmi dan menghindari risiko masalah hukum di masa depan. Salah satu pilihan badan usaha yang dapat Anda pertimbangkan adalah Comanditaire Venootschap (CV). Berikut ini, syarat mendirikan CV serta berbagai legalitas yang perlu diperhatikan.

  • Pengajuan Nama CV

Langkah pertama dalam mendirikan CV adalah mengajukan permohonan untuk nama CV Anda. Anda bisa melakukan pengajuan ini secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk mempermudah, pengajuan nama dapat dilakukan oleh seorang Notaris sebagai perwakilan Anda.

 

Namun, nama CV yang diajukan harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Ditulis dengan huruf latin.
  • Belum digunakan oleh badan usaha lain yang sudah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
  • Tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Berbeda dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau lembaga internasional (kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan).
  • Tidak terdiri dari angka atau kombinasi angka dan huruf yang tidak membentuk kata.

 

Setelah Anda mengajukan permohonan, Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan jawaban secara elektronik apakah nama CV Anda disetujui atau ditolak.

  • Pembuatan Draft Akta Pendirian

Setelah nama CV disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat draft akta pendirian CV. Tahap ini biasanya dilakukan oleh seorang Notaris. Akta pendirian ini menjadi dasar peraturan dalam mengoperasikan CV, termasuk informasi seperti total modal, kontribusi sekutu, tempat kedudukan CV, tujuan CV, dan bidang usaha yang akan dijalankan.

  • Surat Keterangan Terdaftar dari Sistem Administrasi Badan Usaha

Setelah draft akta pendirian selesai dan Anda telah menandatangani dokumen yang diperlukan di hadapan Notaris, langkah berikutnya adalah mendaftarkan CV Anda melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Sebelum diberlakukannya Permenkumham 17/2018, pendaftaran CV dilakukan di Pengadilan Negeri sesuai dengan lokasi CV. Namun, sekarang pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Setelah proses ini selesai, Kementerian Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti bahwa CV Anda telah terdaftar dalam sistem.

  • Pendaftaran NPWP CV

Seperti halnya perorangan dan PT, CV juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anda perlu memperhatikan KPP yang berwenang untuk menerbitkan NPWP CV, tergantung pada lokasi CV Anda. Pastikan juga bahwa NPWP penanggung jawab CV telah sesuai dengan ketentuan terbaru dan tidak memiliki tunggakan pajak. Setelah semua dokumen terpenuhi dan tidak ada masalah, KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak.

  • Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). NIB akan berlaku selama bisnis beroperasi. Anda bisa mendapatkan NIB dengan mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS).

  • Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Izin usaha akan diberikan setelah Anda mendapatkan NIB. Jenis izin yang diperoleh akan sesuai dengan bidang usaha yang Anda jalankan. Pastikan juga apakah bisnis Anda memerlukan izin komersial untuk menjalankan aktivitas bisnis secara sah. Izin komersial ini diperlukan agar CV dapat menjalankan bisnisnya secara komersial dan mematuhi peraturan yang berlaku.

 

Mendirikan CV bisa menjadi proses yang kompleks, terutama jika Anda baru dalam dunia bisnis. Anda bisa meminta bantuan dari pihak berkompeten atau mengandalkan layanan dari perusahaan hukum seperti temanlegal.com yang memiliki tim ahli di bidang hukum bisnis.

 

TemanLegal.com memiliki tim hukum berpengalaman yang mengerti kompleksitas hukum bisnis, termasuk CV. Dengan dukungan para ahli ini, Anda dapat memastikan bahwa proses pendirian CV akan berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dengan memanfaatkan layanan TemanLegal.com, Anda dapat mengatasi hambatan dalam pembuatan CV dengan cepat dan mudah. Selain itu, dengan bantuan TemanLegal.com, Anda akan memiliki dokumen CV yang sah dan sesuai dengan regulasi hukum. Jadi, jika Anda ingin memulai bisnis dengan bentuk badan usaha CV, pertimbangkan untuk menggunakan bantuan TemanLegal.com dalam proses pendiriannya. Dengan bantuan yang tepat, Anda bisa memastikan bahwa proses pendirian CV dan legalitas bisnis berjalan lancar.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *