TEMPO.CO, Jakarta -PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia menggandeng pengacara kondang, Juniver Girsang, sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara hak merek GoTo. Dalam perkara ini, kedua perusahaan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology.
Juniver lalu menyampaikan empat pernyataan mewakili kliennya, merespons laporan tersebut. Salah satunya, Juniver menyebut Gojek dan Tokopedia dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap Terbit Financial Technology dan siapapun yang berniat buruk terhadap mereka.
“Sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga, dan usaha UMKM di Indonesia,” kata Juniver, dalam pernyataan yang dirilis Juniver Girsang & Partners, Rabu, 10 November 2021.
Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia sudah mengumumkan merger dengan nama GoTo pada 17 Mei 2021. Lalu pada 13 Oktober 2021, PT Terbit Financial Technology melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan pelanggaran atas hak merek.
Sebab, Terbit Financial Technology menyebut mereka sudah memiliki merek GOTO dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, mereka menyebut merek itu sudah terdaftar sejak tahun 2020.
“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai 10 Maret 2030,” kata Alfons Loemau, kuasa hukum Terbit Financial Technology.
Selain pidana di polisi, Terbit Financial Technology juga mengajukan gugatan perdata terhadap Gojek dan Tokopedia. Gugatan ini sudah masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021.
Meski demikian, Juniver belum merinci langkah hukum apa yang bakal diambil terhadap Terbit Financial Technology. Lalu sejauh ini, Juniver juga tidak menangani gugatan perdata di pengadilan. “Sejauh ini baru urusan pidana di Polda Metro Jaya,” kata pihak Juniver Girsang & Partners saat dikonfirmasi.
Saat dikonfirmasi, Gojek juga membenarkan bahwa Juniver Girsang & Partners menjadi kuasa hukum mereka terhadap laporan di Polda Metro Jaya. Sementara untuk gugatan perdata di pengadilan, Gojek dan Tokopedia juga siap meladeni Terbit Financial Technology.
“GoTo siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan,” kata Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, kepada Tempo, Selasa, 9 November 2021.
Astrid pun menegaskan bahwa Gojek dan Tokopedia juga sudah memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Menurut Astrid, merek GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik).
“Sesuai dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM,” kata Astrid.